Jumat, 21 Mei 2010

Tentang SKB Bandung Barat

Gambaran Umum SKB Bandung Barat

UPTD SKB Kabupaten Bandung barat berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 tahun 2007 tentang pembentukan dan susunan oraganisasi UPTD SKB Kabupaten Bandung Barat mempunyai tugas pokok untuk menjyelenggarakan / melaksanakan tugas pokok tersebut UPTD SKB Kabupaten Bandung Barat mempunyai fungsi :

a. Pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar.
b. Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan.
c. Pemberian pelayanan informasi Kegiatan PNF
d. Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program PNF
e. Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan local
f. Penyedia sarana dan Fasilitas belajar

Susunan organisasi UPTD SKB Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 tahun 2007 sebagi berikut :
1) Kepala UPTD SKB
2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha membawahi pelaksana TU
3) Pamong Belajar ( Kelompok Jabatan Fungsional )
Rincian tugas dan tata kerja masing – masing telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 11 tahun 2008, tentang rincian tugas dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Adapun sumber daya manusia yang ada pada Lembaga UPTD SKB Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan tugas organisasi adalah sebagai berikut :

a. Jumlah sasaran warga belajar

1. PAUD
2. Keaksaraan Fungsional
3. Kesetaraan Paket A
4. Kesetaraan Paket B
5. Kesetaraan Paket C
6. KWD ( Pertanian, Perikanan, Perkebunan, dll. )
7. KWK ( Otomotif, Mobil, Motor, Komputer, Bahasa Inggris dll ).
tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat.